Benarkah Iwan Fals Melanggar Hak Cipta ?
Pelantun lagu Bento dan Bongkar Iwan Fals diduga telah melakukan tindak pidana hak cipta Pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 2 UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta.Iwan kini harus menghadapi masalah hukum. Penyanyi ini dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan pelanggaran hak cipta. Iwan dilaporkan dengan nomer laporan LP/1299/IV/2010/Dit. Reskrim Sus. Pelapor adalah pencipta lagu Toto Dwiarso Goenarto.
Jon Matias kuasa hukum Toto yang melaporkan masalah pelanggaran hak cipta. Yang dilakukan Virgiawan Listanto ke Mapolda Metro Jaya, Selasa 20 april 2010 siang.
Ihwal mula pelaporan sendiri diceritakan oleh Toto ketika lagu ciptaannya dinyanyikan oleh Iwan di sebuah TV swasta.Kejadiannya tanggal 16 Oktober 2009 saat Iwan manggung di TV One. Saat itu lagu itu dicantumkan pencipta lagunya adalah Iwan Fals. Padahal penciptanya adalah pak Toto..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar